JAMBI-Tidak lama lagi jumlah pemilih sementara di Pemilihan Bupati (Pilbup) Muarojambi akan diketahui. Ini karena dari jadwal yang dirancang KPU Muarojambi, pada 5 Januari ini seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) diminta untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di seluruh desa dalam Kabupaten Muarojambi. “Kita minta tanggal 30 Desember (hari ini, red) sudah harus dilakukan pra-DPS. Dijadwalkan tanggal 5 Januari penetapan DPS dan setelah itu DPS akan diumumkan di seluruh desa agar masyarakat bisa melihat secara langsung pada tanggal 6-8 Januari,” kata Ketua KPU Muarojambi, Asnawi, kemarin. Menurut dia, menjelang DPS diplenokan terlebih dahulu akan dilakukan pemeriksaan dan pengecekan untuk memantau kemungkinan nama ganda, warga yang meninggal ikut terdata dan kemungkinan lainnya di dalam DPS.