Malam Tahun Baru, Akses ke Ancol Ditutup

JAKARTA -- Terkait perayaan Malam Tahun Baru 2011, Kapolda Metro Jaya, Irjend Sutarman menerbitkan surat edaran bernomor 33/12/200 tentang tertib lalulintas khususnya di Malam Tahun baru ini. Dalam surat edaran merujuk pada UU RI No.2/tahun 2002 tentang Polri dan UU RI No.22/2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan itu, berisi berbagai himbauan dan aturan bagi pengendara jalan di Jakarta.

Dirlantas Kombes Pol Roike Lumowa mengatakan, pada prinsipnya surat edaran Kapolda itu meminta warga untuk mematuhi lalulintas, tidak kebut-kebutan, dan tidak menggelar konvoi di jalan.

"Ada beberapa poin, jangan ngebut yang dapat menimbulkan kecelakaan, jangan berkonvoi di jalan yang dapat membuat macet jalan, gunakan helm SNI serta maksimal dua orang di atas motor," terang Roike di Mapolda Metro Jaya, Kamis petang (30/12) kemarin.

Ditambahkannya, dalam surat edaran itu pihaknya juga meminta agar pengguna jalan jangan mabuk saat berkendara, tidak membuka saringan motor yang memekakkan telinga atau menggunakan lampu kendaraan yang menyilaukan."Jangan bawa senpi atau sajam, jangan menggunakan mobil bak atau truk untuk angkut orang, parkir di tempat yang ditentukan. Kalau ada pelanggaran di antara poin-poin ini pasti kami tindak tegas," lontar Roike.

Dibebernya pula, untuk mengantisipasi kemacetan di kawasan Ancol pada malam pergantian tahun, pihaknya akan melakukan penutupan akses jalan ke tempat rekreasi itu dimulai pukul 21.30, Jumat (31/12). "Tapi penutupannya masih melihat situasi dan kondisinya di sana nanti," ujarnya. (ibl)
Software Iklan Baris Massal