Polisi Minta Keterangan Kadishut Merangin

JAMBI – Penangkapan 15 meter kubik kayu yang menyeret Ipda Rasiman, oknum perwira Polres Merangin sebagai tersangka, terus didalami penyidik Subdit III Dit Krimsus Polda Jambi. Dalam kasus ini, beberapa orang saksi sudah dimintai keterangannya. Dan Senin kemarin (03/01), penyidik kembali meminta keterangan saksi, yaitu Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Merangin, Syafri Maulana.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansah, ketika dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan itu. ‘’Saat ini, oknum anggota yang jadi tersangka masih diamankan di Mapolda Jambi,’’ ujar Almansyah, di ruang kerjanya kemarin. Sementara itu, Kadishut Merangin, kepada wartawan menyebutkan, dirinya dimintai konfirmasi oleh penyidik terkait pengeluaran izin atas nama Hamdani Kurnia, perwakilan karang taruna Desa Limbur Merangin, Kabupaten Merangin.

‘’Saya tidak tahu kalau izin pengeluaran kayu dari hutan adat seluas 100 hektar di Desa Limbur Merangin itu digunakan Rasiman. Izin itu dikeluarkan karena hutan adat itu lahannya akan digunakan untuk kebun sawit. Agar kayunya tidak mubazir, makanya dikeluarkan izinnya,’’terang Kadishut Merangin.

Menurutnya, meski izin telah dikeluarkan kepada perwakilan Karang Taruna, namun dalam pengeluaran kayu, tetap harus dilengkapi dokemun yang sah.  Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, penangkapan kayu sebanyak 15 meter kubik ini terjadi Jum’at lalu (10/12) di Kabupaten Merangin.Ketika petugas melakukan pemeriksaan, ternyata kayu tersebut tidak memiliki dokumen sah. Belakangan diketahui, bahwa kasus ini melibatkan oknum perwira Polres Merangin yang kemudian ikut diamankan ke Mapolda Jambi. (ria)
Software Iklan Baris Massal