Kejari Ajukan Izin Sita

Kasus Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUP
BANGKO
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangko, dalam waktu dekat akan mengajukan izin penyitaan barang bukti kasus sewa alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUP) Kabupaten Merangin tahun 2009 lalu dengan tersangka Salman Ayub. Pelaksana Harian (PLH) Kajari Bangko Agung Arifianto SH melalui Kasi Pidsus Muhtadi SH,  membenarkan, bahwa Kejari Bangko akan mengajukan izin penyitaan kepada Pengadilan Negeri (PN) Bangko.
Menurut Muhtadi, izin ini untuk menyita barang bukti yang didapat dari tersangka dan juga para saksi yang di periksa. ‘’Dalam waktu dekat ini kita akan mengajukan izin ke PN Bangko untuk menyita barang bukti, baik dari tersangka maupun saksi. Kita upayakan dalam minggu ini izin itu sudah kita dapatkan’’ungkap Muhtadi, kemarin (27/12).
Muhtadi mengatakan, bahwa barang bukti yang di sita itu meliputi 66 item, diantaranya bukti setoran yang di terima tersangka dari para penyewa dan bukti setoran penerimaan.

‘’Barang bukti yang akan kami sita seperti berkas setoran dan banyak kuitansi lain yang menyangkut perkara tersangka, dan juga bukti lain yang kami dapatkan dari para saksi,’’ tambahnya. Dikatakan Muhtadi, dalam perkara yang menjerat Salman Ayub ini, negara telah di rugikan hingga Rp 111 juta, namun pada pemeriksaan beberapa waktu lalu tersangka mengatakan tidak sanggup untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.

‘’Menurut tersangka dirinya tidak mampu untuk mengembalikan kerugian negara yang digunakan untuk keperluan pribadinya. Jika Kejari Bangko akan menahan, dirinya siap untuk menjalani penahanan tersebut,’’ katanya lagi. Seperti diketahui bahwa penetapan Salman Ayub menjadi tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejari Bangko usai memeriksa puluhan saksi secara maraton dalam kasus sewa alat berat tahun 2009 lalu. Dari sewa alat berat yang dilakukan para rekanan ini tersangka tidak menyetorkan kepada kas negara. Uang sewa itu, malah digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya.(yan/jenn)
Software Iklan Baris Massal