Maheswara: Saya Lihat Amplop Rp1 Miliar


Bupati Simalungun JR Saragih diapit dua pengacaranya usai pembacaan putusan sengketa pemilukada Simalungun di gedung MK, Jakarta, 24 September 2010. Foto: sam/jpnn)
JAKARTA -- Pemeriksaan KPK terhadap Maheswara Prabandono, rekan Refly Harun saat menjadi pengacara Bupati Simalungun, Jopinus Ramli Saragih, Selasa (28/12) relatif lebih lama daripada Refly. Jika di hari sebelumnya Refly diperiksa sekitar 10 jam, hari ini Maheswara diperiksa sekitar 11 jam. Dia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 08.30 dan baru keluar gedung kira-kira pukul 19.40.Usai diperiksa, Maheswara mengatakan bahwa pemeriksaan berlangsung cukup lama karena pertanyaan yang disampaikan penyelidik sangat detil. “Ada puluhan pertanyaan. Ada tujuh lembar (berkas berita acara),” katanya. Menurut Maheswara, pertanyaan penyelidik relatif sama dengan pertanyaan tim investigasi MK kepada dirinya beberapa waktu lalu. Karena itu, dalam pemeriksaan KPK ini, dia hanya menegaskan apa yang sudah disampaikan sebelumnya.

Hal yang disampaikannya antara lain mengenai pertemuan antara dirinya bersama Refly dengan JR Saragih di Pondok Indah pada 22 September lalu. Maheswara juga menegaskan kembali di depan penyelidik bahwa dia melihat sendiri uang Rp 1 miliar dalam bentuk dollar di dalam amplop. Uang itu direncanakan untuk diserahkan kepada oknum hakim konstitusi.

“Saya mendengar sendiri dari Pak Jopinus di rumahnya. Pak Jopinus mengatakan kepada Refly dan saya setelah pertemuan di rumah sakit. Ya bukan cuma melihat amplopnya. Ada satu miliar rupiah dalam bentuk dollar. Saya lihat dengan mata kepala sendiri,” tegasnya. Apakah panggilan KPK ini spesifik untuk kasus dugaan percobaan penyuapan atau dugaan pemerasan oknum hakim?

Maheswara mengatakan, berdasarkan surat panggilan KPK yang diterimanya, dia dipanggil untuk dimintai keterangan tentang dugaan percobaan penyuapan. Namun, pertanyaan yang disampaikan ke penyelidik kepadanya hanya berkaitan dengan kasus Simalungun. Sepengetahuannya, dalam kasus Simalungun tersebut, hal yang terjadi bukanlah dugaan percobaan penyuapan melainkan dugaan pemerasan. Karena itu, dia menilai judul surat panggilan KPK keliru.

“Saya tegaskan lagi bahwa yang terjadi pada kasus Simalungun itu bukan percobaan penyuapan tetapi adalah dugaan pemerasan. Itu kan 180 derajat berbeda sekali. Pak Jopinus tidak melakukan penyuapan. Tidak pernah, karena Pak Jopinus ini sebelum perkaranya masuk ke MK, dia itu sudah jadi pemenang (pemilukada). Masak seorang pemenang melakukan penyuapan. Tidak masuk akal,” terangnya. (rnl/jpnn)
Software Iklan Baris Massal